PRINSIP-PRINSIP SERTIFIKASI BIDANG KETEKNISIAN MEDIK




 
PRINSIP-PRINSIP SERTIFIKASI
LEMBAGA SERTIFIKASI PERSONAL - BIDANG KETEKNISIAN MEDIK
 
BIDANG KETEKNISIAN MEDIK 
memberikan kepercayaan skema sertifikasi dengan menerapkan prinsip-prinsip
sebagai berikut :

1.   Ketidakberpihakan 
1. Menjaga kepercayaan dengan selalu bersikap adil kesemua pihak dan tanpa  memihak.
 2. Menyadari bahwa sumber pendapatan sebagian berasal dari pembayaran pelanggan, Bidang Keteknisian Medik  tidak akan menyebabkan keberpihakan terhadap pembayar.
3. Mendapatkan dan memelihara kepercayaan pelanggan berdasarkan  
 bukti objektif kesesuaian (atau ketidaksesuaian) yang ditemukan pada uji  dan dalam pengambilan 
keputusan tidak dipengaruhi oleh kepentingan lain maupun  pihak-pihak lain.
4. Setiap bagian yang ada Bidang Keteknisian Medik, tidak akan menawarkan atau menyediakan layanan konsultasi untuk pelanggan yang disertifikasinya, dan juga tidak akan mensertifikasi tenaga 
kepada pelanggan yang telah diberikannya pelatihan dalam waktu dua tahun terakhir.
5. Tidak akan mensertifikasi tenaga kepada pelanggan yang telah menerima konsultansi kompetensi , 
dimana hubungan antara organisasi konsultansi dan lembaga sertifikasi dapat merusak prinsip 
ketidakberpihakan.
6. Tidak akan mensubkontrakkan pelaksanaan sertifikasi tenaga  
 kepada organisasi lain
7. Kegiatan Sertifikasi   tidak akan dipasarkan atau ditawarkan sebagai kaitan dengan
 kegiatan organisasi tenaga kesehatan. Bidang Keteknisian Medik  akan segera meluruskan
 jika ada pernyataan sepihak dari organisasi tenaga kesehatan  yang dapat menimbulkan 
citra negatif Bidang Keteknisian Medik.
8. Akan mengambil tindakan yang diperlukan untuk menanggapi 
setiap ancaman terhadap ketidakberpihakan yang ditimbulkan dari tindakan orang, badan 
atau organisasi lain.
9. Tidak akan mensertifikasi tenaga kesehatan  lembaga 
sertifikasi lain.
10. Menjamin akan mengambil tindakan yang diperlukan untuk 
mengelola ancaman ketidakberpihakan mencakup ancaman 
kepentingan, kajian, kedekatan hubungan, dan intimidasi.

2.    Kompetensi
Bidang Keteknisian Medik mensertifikasi dengan menggunakan personel yang kompeten berdasarkan pengetahuan, pengalaman dan ketrampilan.

3.    Tanggung Jawab
1.  Bidang Keteknisian Medik memastikan bahwa pelanggan memiliki tanggung jawab 
untuk memenuhi persyaratan sertifikasi.
2.  Bidang Keteknisian Medik memiliki tanggung jawab untuk menilai bukti objektif yang 
mendasari keputusan sertifikasi. Berdasarkan kesimpulan , Bidang Keteknisian Medik   
membuat keputusan untuk memberikan sertifikasi jika ada bukti yang cukup sesuai, atau 
tidak memberikan sertifikasi jika tidak ada bukti yang cukup sesuai.

4.    Keterbukaan
1.  Bidang Keteknisian Medik  akan menyediakan akses kepada publik atau memaparkan
 informasi secara tepat waktu mengenai proses ujian dan proses sertifikasinya, serta status sertifikasi 
suatu organisasi (misalnya, pemberian sertifikasi, perluasan, pemeliharaan, pembaruan, 
pembekuan, pengurangan lingkup, atau pencabutan sertifikasi), untuk memperoleh kepercayaan 
atas integritas dan kredibilitas sertifikasi. Keterbukaan merupakan prinsip dalam mengakses 
atau memaparkan informasi yang sesuai. Informasi lebih lengkap mengenai hal tersebut 
dapat diperoleh dengan menghubungi langsung Bidang Keteknisian Medik.

2.   Bidang Keteknisian Medik  akan menyediakan akses atau dapat memberikan  informasi 
yang tidak bersifat rahasia mengenai kesimpulan uji kompetensi 
(misalnya uji  untuk menanggapi keluhan) kepada pihak tertentu yang berkepentingan.

5.     Kerahasiaan
Bidang Keteknisian Medik menjamin menjaga rahasia informasi tentang pelanggan.

6.    Tanggap terhadap keluhan
Bidang Keteknisian Medik akan meneliti setiap keluhan.  Bidang Keteknisian Medik  akan memastikan bahwa keluhan tersebut ditangani dengan benar dan diselesaikan secara layak. Kepercayaan dalam kegiatan sertifikasi akan terpelihara apabila keluhan diproses secara benar.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

ORGANISASI.

MASA BERLAKU SERTIFIKAT