BAGAIMANA PROSES SERTIFIKASI PERSONAL TENAGA KESEHATAN DI LSP-BKM.RSCM ?



 SERTIFIKASI.


Apa yang dimaksud sertifikasi?
Sertifikasi tenaga kesehatan lain oleh LSP BKM RSCM adalah suatu proses penerbitan sertifikat kompetensi setelah yang bersangkutan memenuhi persyaratan skema sertifikasi person yang telah ditetapkan oleh LSP-BKM RSCM.

Mengapa tenaga Kesehatan Perlu di Sertifikasi ?
Sertifikasi diperlukan bagi tenaga kesehatan untuk menjamin mutu pelayanan yang diberikan, serta menjamin keselamatan pasien dan petugas. 



Adapun hal-hal terkait proses sertifikasi yang dilaksanakan oleh 
LSP BKM RSCM kami uraikan dibawah ini :



Sertifikasi Awal 

1. Pemohon dapat menghubungi LSP BKM RSCM untuk mengajukan permohonan sertifikasi ke LSP BKM RSCM, dengan mengisi secara lengkap dan benar, antara lain:
a. Formulir permohonan sertifikasi kompetensi
b. Formulir skema sertifikasi
c. Formulir persetujuan asesmen
d. Formulir penilaian mandiri
Formulir syarat dan ketentuan LSP Bidang Keteknisian Medik yang telah dipahami dan ditandatangani pemohon dengan melampirkan: fotocopy ijazah, fotocopy KTP, bukti yang dapat menginformasikan pernah memberikan pelayanan sesuai skema sertifikasi , pas foto 4x6 sebanyak 2 lembar berlatar belakang warna merah, sertifikat pelatihan dengan ruang lingkup kompetensi yang diajukan, surat keterangan bekerja bagi yang sudah bekerja
f. Bukti pembayaran permohonan sertifikasi bagi calon asesi dari luar RSCM

2.   Berkas selesai di klarifikasi paling lambat 3 hari setelah pengumpulan. Jika berkas tidak lengkap maka akan dikembalikan, jika lengkap maka akan dilanjutkan ke proses ketidakberpihkakkan serta penentuan jadwal asesmen. Asesmmen dilakukan setelah penetapan asesor dan  jadwal oleh Bidang Keteknisian Medik

3. Penilaian dilakukan untuk menilai pencapaian kemampuan ketrampilan teknis melalui metode observasi praktek untuk menilai kemampuan ketrampilan dan sikap serta metode wawancara untuk menilai tingkat pengetahuan. Adapun pengukuran tingkat kemampuan ini menggundakan dengan scored-observation “Piramida Miller”, yaitu :   

a. Tingkat Kemampuan 1 – Knows (Knowledge)
Tenaga Kesehatan lain memiliki kemampuan untuk mengetahui dan menjelaskan secara konsep teori, standar operasional prosedur, tujuan pelayanan yang dilakukannya sesuai dengan ruang lingkup bidangnya.

b. Tingkat Kemampuan 2 – Knows How  (Competence )
Tenaga Kesehatan memiliki tingkat kemampuan 1 serta mampu menyelesaikan permasalahan yang terjadi apabila diketemukan kendala.

c. Tingkat Kemampuan 3 – Shows How (Performance)
Tenaga Kesehatan memiliki tingkat kemampuan 1 dan 2 namun untuk kemampuan ketrampilan teknisnya masih perlu pembiasaan untuk trampil sehingga masih dalam supervise.
d. Tingkat Kemampuan 4 – Does (Action)
Tenaga Kesehatan memiliki tingkat kemampuan 1 dan 2 dan kemampuan ketrampilan teknisnya sudah mencapai trampil sehingga dapat melakukan secara mandiri sesuai skema sertifikasi dan kode etik profesi dalam mewujudkan standar keselamatan pasien dan tenaga kesehatan.

e. Tingkat Kemampuan 5 – IS (Identity)
Tenaga Kesehatan memiliki kemampuan tingkat 1,2 dan 3 serta mampu mengembangkan pengetahuannya dan ketrampilannya melalui kegiatan pengembangan profesi (menulis, mengajar, meneliti) dan keterlibatannya didalam organisasi profesi.

4.   Keputusan Asesmen jika pemohon kompeten maka sertifikat dengan ruang lingkup yang diajukan akan diterbitkan paling lambat 7 hari setelah keputusan dari Kepala Bidang Keteknisian Medik keluar.  Apabila asesi dinyatakan tidak kompeten, dikeluarkan surat pernyataan keputusan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ada keputusan Kepala Bidang Keteknisian Medik untuk ditindaklanjuti perbaikan kompetensi melalui pelatihan ataupun bimbingan dengan ruang lingkup kompetensi yang diujikan dan dapat mengajukan kembali paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah surat keputusan dikeluarkan dan tidak dikenakan biaya. Apabila dalam 90 (sembilan puluh) hari kerja tidak ada perbaikan dan pengajuan kembali diputuskan bahwa asesi tersebut tidak kompeten dan jika permohonan diajukan kembali pemohon dikenakan biaya permohonan sesuai dengan standar pembiayaan LSP Bidang Keteknisian Medik yang ditetapkan.


Sertifikasi Ulang 

Proses pengajuan dan penilaian sertifikasi ulang sama dengan pengajuan sertifikasi awal. Selama sertifikat ulang belum keluar asesi dapat melakukan aktifitas kegiatannya sesuai dengan ruang lingkup sertifikasinya dibawah supervisi. Masa berlaku sertifikasi tertera pada sertifikat dan sekurang kurangnya tiga tahun. 


Pembekuan, Pencabutan, Perluasan Dan Pengurangan Ruang Lingkup Sertifikasi.

Pembekuan, pencabutan dan pengurangan sertifikasi merupakan suatu mekanisme pengurangan, pencabutan dan pengurangan sertifikasi tenaga kesehatan lain yang dikelola oleh Bidang Keteknisian Medik yang dapat diproses karena 2 (dua) hal yaitu keidaksesuaian terhadap skema sertifikasi dan atas keinginan sendiri.
Perluasan sertifikasi tenaga kesehatan lain adalah mekanisme perluasan ruang lingkup skema sertifikasi tenaga kesehatan lain yang prosedurnya sama dengan prosedur sertifikasi awal disesuaikan dengan unit kompetensi yang diusulkan. 


Ketidakberpihakkan


LSP Bidang Keteknisian Medik menjamin  ketidakberpihakkan dalam  proses asesmen dengan menetapkan prosedur yang mengatur mekanisme ketidakberpihakkan dalam prosedur ketidakberpihakkan sertifikasi tenaga kesehatan lain. LSP Bidang Keteknisian Medik bertanggung jawab atas ketidakberpihakkan kegiatan sertifikasinya dan tidak membolehkan adanya tekanan komersial, keuangan atau tekanan lainnya yang mengkompromikan ketidakberpihakkan. 

Banding 

Pemohon dapat mengajukan banding terhadap hasil proses asesmen sertifikasinya, dengan mengisi formulir banding. Tim Banding akan menelaah laporan dari pemohon banding, Kepala Bidang Keteknisian Medik akan mengeluarkan surat apakah banding diterima atau tidak setelah mempertimbangkan masukan dari tim Banding. Proses keputusan ini dilakukan paling lama dilakukan 20 (dua puluh) hari kerja dari jadwal rapat yang ditetapkan oleh administrasi.

Keluhan

Keluhan dan saran dapat dilayangkan secara lisan (via telepon/datang langsung) atau secara tulis baik secara langsung maupun email.  Alamat email : bidangketeksianmedik@gmail.com atau telepon 021 3157329, 1500135 ext 9015. Setiap keluhan akan direspon paling lambat 2 x 24 jam berupa surat balasan atau email balasan dari pelanggan. Keluhan secara rinci dijelaskan dalam prosedur penanganan keluhan.

Kontak

Untuk setiap permohonan sertifikasi personal tenaga kesehatan, dapat menghubungi kami di Bidang Keteknisian Medik, RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo,  Gedung Administrasi Lt. 5, Jl. Kimia, Telp/Fax : 021-3157329, email: bidangketeknisianmedik@gmail.com.  



Setiap nakes yang telah memenuhi kriteria dapat mengajukan permohonan sertifikasi ke LSP NKM-RSCM dengan melampirkan berkas berikut:
1. Ijazah terkait kompetensi
2. Fotocopy KTP
3. Logbook terkait kompetensi
4. Pas Foto 4x6 (background Merah 2 lembar)
5. Sertifikat pelatihan terkait
6. Surat keterangan bekerja (bagi yang sudah bekerja)
7. Bukti Pembayaran





Komentar

Postingan populer dari blog ini

ORGANISASI.

MASA BERLAKU SERTIFIKAT