PENDAHULUAN
Bidang Keteknisian Medis RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo ( BKM-RSCM ).
Bidang Keteknisian Medik sesuai dengan Pasal 8 dan 9 pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1672/MENKES/PER/XII/2005, tentang Organisasi dan Tata Kerja RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta, merupakan salah satu unit Pendukung di bawah Direktorat Medik dan Keperawatan yang bertugas untuk Melaksanakan Penyusunan Standar, Kriteria dan Indikator Mutu Pelayanan Tenaga Kesehatan di lingkungan Departemen Medik dan Unit Pelayanan Terpadu Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta.
Dalam melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsinya, Bidang Keteknisian Medik (untuk selanjutnya disingkat BKM) sejak tahun 2008 bekerja sama dengan Badan Nasional Standarisasi Profesi (BNSP) mengadakan pelatihan asesmen uji kompetensi kepada beberapa Peer Group Tenaga Kesehatan RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo, dan berlangsung secara periodik, sampai tahun 2014.
Dalam upaya untuk mewujudkan kemandirian, pada tahun 2015 BKM mengajukan diri untuk diakreditasi oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) untuk menjadi sebuah Lembaga Sertifikasi Tenaga Kesehatan dalam ruang lingkup ISO 17024 : 2012, agar ditetapkan sebagai Lembaga Sertifikasi Personel. Setelah proses berjalan, pada tanggal 17 Februari 2017 Sertifikat Akreditasi BKM sebagai Lembaga Sertifikasi Personal dari Komite Akreditasi Nasional terbit, dengan demikian Bidang Keteknisian Medik RSCM telah resmi menjadi lembaga yang mempunyai kompetensi dan kemampuan untuk melaksanakan sertifikasi melalui uji kompetensi kepada Tenaga Kesehatan.
Untuk diketahui, KAN memberikan akreditasi pada lembaga penilaian kesesuaian mencakup lembaga sertifikasi berdasarkan UU No. 20 Tahun 2014.
Komentar
Posting Komentar