SYARAT DAN KETENTUAN LEMBAGA SERTIFIKASI PERSONAL BKM-RSCM (TERMS AND CONDITIONS)
SYARAT DAN KETENTUAN LSP BKM-RSCM
(TERMS AND CONDITIONS)
1)
Umum
1.
LSP
RSCM (Bidang Keteknisian Medik) adalah lembaga mandiri yang mempunyai
kompetensi dan kemampuan untuk melaksanakan sertifikasi melalui Uji Kompetensi.
2.
LSP
RSCM (Bidang Keteknisian Medik) menetapkan prosedur pemberian sertifikat yang
mencakup: persyaratan sertifikasi, proses pelaksanaan uji kompetensi sampai dengan
keputusan sertifikasi, banding dan keluhan. Jika diperlukan, LSP RSCM (Bidang
Keteknisian Medik) akan merubah, menambah atau menghilangkan elemen persyaratan
sertifikasi. Dalam hal terjadi perubahan, LSP RSCM (Bidang Keteknisian Medik)
akan memberikan informasi kepada setiap pemegang sertifikat dan memberi waktu
kepada pemegang sertifikat untuk memenuhi perubahan persyaratan.
3.
LSP
RSCM (Bidang Keteknisian Medik) menerbitkan publikasi prosedur pengajuan dan
sertifikasi melalui proses Uji Kompetensi.
a.
Pelaksanaan
sertifikasi berlangsung selama 75 hari sejak dokumen permohonan dilengkapi dan
dikirim ke LSP RSCM (Bidang Keteknisian Medik).
b.
Sertifikat
berlaku 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan dan tidak dapat dipindahkan
pada pihak lain.
c.
Semua
pemegang sertifikat akan dimasukkan dalam database LSP RSCM (Bidang Keteknisian
Medik).
4.
LSP
RSCM (Bidang Keteknisian Medik)akan melakukan survailen atau monitoring kepada pemegang sertifikat setahun sekali.
5.
Jika
masa berlaku sertifikat berakhir, pemegang sertifikat dapat mengajukan
sertifikasi ulang kepada LSP RSCM (Bidang Keteknisian Medik) paling lambat 3 bulan sebelum masa berlaku sertifikat
habis. Jika permohonan perpanjangan sertifikat diterima oleh LSP kurang dari 3
(tiga) bulan sebelum habis masa berlaku sertifikat, maka resiko tidak
selesainya proses perpanjangan sertifikasi, menjadi beban pemegang sertifikat.
6.
Pembekuan
dan pencabutan sertifikat jika:
a.
Pembekuan
sertifikasi akan dilakukan apabila pemegang sertifikat, melaksanakan pekerjaan
yang tidak sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya.
b.
Personil wajib menyelesaikan dan memperbaiki kinerja
dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan berdasarkan laporan pelanggaran yang
dilakukan, apabila sampai
dengan batas waktu pembekuan sertifikat, pemegang sertifikat belum memenuhi
rekomendasi perbaikan, maka LSP RSCM (Bidang Keteknisian Medik) berhak melakukan
pencabutan sertifikasi atau pengurangan ruang lingkup sertifikasi
c.
Pencabutan
sertifikasi akan dilakukan apabila terdapat pelanggaran terhadap kode etik
profesi pemegang sertifikat.
7.
Pemegang sertifikat yang dibekukan atau dicabut tidak
mempunyai hak untuk menggunakan sertifikat dan mempublikasikan atau iklan yang
menyatakan masih dalam status bersertifikat. Pemegang sertifikat yang dicabut
sertifikatnya harus mengembalikan sertifikat kepada LSP RSCM
(Bidang Keteknisian Medik).
8.
Semua
informasi yang didapat dari LSP RSCM (Bidang Keteknisian Medik), selama proses; sertifikasi,
pemeliharaan, pembekuan dan pencabutan sertifikat, akan diperlakukan secara
rahasia antara LSP RSCM (BIDANG KETEKNISIAN MEDIK)dan pemegang sertifikat,
kecuali keputusan pembekuan dan pencabutan.
2) Hak dan Kewajiban Pemegang
Sertifikat
Hak Pemegang Sertifikat:
1.
Dapat
mengajukan keluhan dan banding kepada LSP RSCM (Bidang Keteknisian Medik).
2.
Mendapatkan
informasi setiap perubahan persyaratan sertifikasi.
3.
Mendapatkan
penjelasan LSP RSCM (Bidang Keteknisian Medik)ketika memerlukan informasi
tambahan tentang program-program dan
ruang lingkup sertifikasi.
4.
Pemegang
sertifikat dapat menggunakan kemanfaatan sertifikat dalam dokumen personal
file, brosur, atau iklan, misalnya dengan kalimat sebagai berikut :
“bersertifikat kompetensi personel dari LSP RSCM (Bidang Keteknisian
Medik)dengan nomor sertifikat yang terdaftar”.
Kewajiban Pemegang Sertifikat:
1.
Pemegang
sertifikat harus:
a.
Mematuhi
semua persyaratan sertifikasi dari LSP RSCM (Bidang Keteknisian Medik)
b.
Menyampaikankan
dan menjamin bahwa semua informasi yang diberikan kepada LSP RSCM (Bidang
Keteknisian Medik) adalah yang terbaru.
c.
Memberikan
pelayanan kepada klien sesuai dengan kompetensi yang telah diuji oleh LSP RSCM
(Bidang Keteknisian Medik), dan menjaga mutu pelayanan.
d.
Bertanggungjawab
terhadap semua keluhan terkait sertifikat yang dimiliki.
e.
Menjamin
tidak menggunakan sertifikat kompetensi yang dimiliki untuk kepentingan diluar
lingkup sertifikat.
2.
Pemegang
sertifikat harus memberikan pelayanan yang sesuai dan kerjasama yang
memungkinkan LSP RSCM (Bidang Keteknisian Medik)dapat memonitor kegiatan yang
sesuai dengan standar, regulasi dan Pedoman LSP RSCM (Bidang Keteknisian
Medik)yang mencakup:
a.
Mengijinkan
tim monitoringLSP RSCM (Bidang Keteknisian Medik)dan untuk melakukan survailen
serta verifikasi terhadap aktivitas pemegang sertifikat.
b.
Membantu
LSP RSCM (Bidang Keteknisian Medik)atau personilnya dalam melakukan investigasi
dan penyelesaian keluhan pelanggan yang diajukan pihak ketiga tentang kegiatan
pemegang sertifikat.
3.
Jika
diminta oleh LSP RSCM (Bidang Keteknisian Medik), pemegang sertifikat harus
memberikan rekaman keluhan pihak ketiga
terhadap pelayanan yang diberikan pemegang sertifikat.
3) Penggunaan Sebutan/Logo
Personel LSP RSCM (Bidang Keteknisian
Medik)memonitor penggunaan sebutan/logo sertifikasi dari LSP RSCM (Bidang
Keteknisian Medik)dalam periklanan, katalog atau informasi lain kepada
masyarakat. Jika ada bukti bahwa penyalahgunaan sebutan/logo oleh pemegang
sertifikat, LSP RSCM (Bidang Keteknisian Medik)memperingatkan dan meminta
dilakukan tindakan koreksi. Jika dalam waktu 3 (tiga) bulan pemegang sertifikat
tidak mampu melakukan tindakan koreksi dan terus menggunakan sebutan/logo
dengan tidak benar, status sertifikat akan dibekukan atau dicabut. Jika
penyalahgunaannya menyangkut kriminal maka LSP RSCM (Bidang Keteknisian
Medik)akan melaporkan pada pihak yang berwenang.
4) Banding dan Keluhan
LSP RSCM (Bidang Keteknisian
Medik)memperhatikan, merekam, menindaklanjuti dan menangani semua banding dan
keluhan yang disampaikan secara tertulis dalam kegiatan sertifikasi. Pemegang
sertifikat dapat mengajukan banding secara tertulis yang menyanggah keputusan
LSP RSCM (Bidang Keteknisian Medik)tidak lebih dari 1 (satu) bulan dari tanggal
keputusan yang dibuat LSP LSP RSCM (Bidang Keteknisian Medik). LSP RSCM (Bidang
Keteknisian Medik)akan menjaga rekaman keluhan.
5) Notifikasi Perubahan
1.
Pemegang
sertifikat akan diberi informasi jika terjadi perubahan persyaratan dan akan
diberikan waktu yang cukup untuk melakukan perubahan. LSP RSCM (Bidang
Keteknisian Medik)menotifikasikan perubahannya kepada pemegang sertifikat jika
sudah selesai.
2.
Setiap
pemberitahuan kepada pemegang sertifikat dalam kaitannya dengan perubahan,
dapat dilakukan melalui pengiriman surat, fax, SMS, dan atau email.
3.
Perubahan
yang signifikan dari sertifikasi mencakup:
a.
Perubahan
organisasi atau manajemen.
b.
Perubahan
penandatangan sertifikat.
c.
Perubahan
alamat, kepemilikan, status legal.
d.
Perubahan
kebijakan dan prosedur.
Komentar
Posting Komentar