SYARAT DAN KETENTUAN LEMBAGA SERTIFIKASI PERSONAL BKM-RSCM (TERMS AND CONDITIONS)




SYARAT DAN KETENTUAN LSP BKM-RSCM
(TERMS AND CONDITIONS)

1)     Umum
1.    LSP RSCM (Bidang Keteknisian Medik) adalah lembaga mandiri yang mempunyai kompetensi dan kemampuan untuk melaksanakan sertifikasi melalui Uji Kompetensi.
2.    LSP RSCM (Bidang Keteknisian Medik) menetapkan prosedur pemberian sertifikat yang mencakup: persyaratan sertifikasi, proses pelaksanaan uji kompetensi sampai dengan keputusan sertifikasi, banding dan keluhan. Jika diperlukan, LSP RSCM (Bidang Keteknisian Medik) akan merubah, menambah atau menghilangkan elemen persyaratan sertifikasi. Dalam hal terjadi perubahan, LSP RSCM (Bidang Keteknisian Medik) akan memberikan informasi kepada setiap pemegang sertifikat dan memberi waktu kepada pemegang sertifikat untuk memenuhi perubahan persyaratan.
3.    LSP RSCM (Bidang Keteknisian Medik) menerbitkan publikasi prosedur pengajuan dan sertifikasi melalui proses Uji Kompetensi.
a.    Pelaksanaan sertifikasi berlangsung selama 75 hari sejak dokumen permohonan dilengkapi dan dikirim ke LSP RSCM (Bidang Keteknisian Medik).
b.    Sertifikat berlaku 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan dan tidak dapat dipindahkan pada pihak lain.
c.    Semua pemegang sertifikat akan dimasukkan dalam database LSP RSCM (Bidang Keteknisian Medik).
4.    LSP RSCM (Bidang Keteknisian Medik)akan melakukan survailen atau monitoring  kepada pemegang sertifikat setahun sekali.
5.    Jika masa berlaku sertifikat berakhir, pemegang sertifikat dapat mengajukan sertifikasi ulang kepada LSP RSCM (Bidang Keteknisian Medik) paling lambat  3 bulan sebelum masa berlaku sertifikat habis. Jika permohonan perpanjangan sertifikat diterima oleh LSP kurang dari  3  (tiga) bulan sebelum habis masa berlaku sertifikat, maka resiko tidak selesainya proses perpanjangan sertifikasi, menjadi beban pemegang sertifikat.
6.    Pembekuan dan pencabutan sertifikat jika:
a.    Pembekuan sertifikasi akan dilakukan apabila pemegang sertifikat, melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya.
b.    Personil wajib menyelesaikan dan memperbaiki kinerja dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan berdasarkan laporan pelanggaran yang dilakukan, apabila sampai dengan batas waktu pembekuan sertifikat, pemegang sertifikat belum memenuhi rekomendasi perbaikan, maka LSP RSCM (Bidang Keteknisian Medik) berhak melakukan pencabutan sertifikasi atau pengurangan ruang lingkup sertifikasi
c.    Pencabutan sertifikasi akan dilakukan apabila terdapat pelanggaran terhadap kode etik profesi pemegang sertifikat.
7.    Pemegang sertifikat yang dibekukan atau dicabut tidak mempunyai hak untuk menggunakan sertifikat dan mempublikasikan atau iklan yang menyatakan masih dalam status bersertifikat. Pemegang sertifikat yang dicabut sertifikatnya harus mengembalikan sertifikat kepada LSP RSCM (Bidang Keteknisian Medik).
8.    Semua informasi yang didapat dari LSP RSCM (Bidang Keteknisian Medik), selama proses; sertifikasi, pemeliharaan, pembekuan dan pencabutan sertifikat, akan diperlakukan secara rahasia antara LSP RSCM (BIDANG KETEKNISIAN MEDIK)dan pemegang sertifikat, kecuali keputusan pembekuan dan pencabutan.

2) Hak dan Kewajiban Pemegang Sertifikat
Hak Pemegang Sertifikat:
1.    Dapat mengajukan keluhan dan banding kepada LSP RSCM (Bidang Keteknisian Medik).
2.    Mendapatkan informasi setiap perubahan persyaratan sertifikasi.
3.    Mendapatkan penjelasan LSP RSCM (Bidang Keteknisian Medik)ketika memerlukan informasi tambahan tentang program-program  dan ruang lingkup sertifikasi.
4.    Pemegang sertifikat dapat menggunakan kemanfaatan sertifikat dalam dokumen personal file, brosur, atau iklan, misalnya dengan kalimat sebagai berikut : “bersertifikat kompetensi personel dari LSP RSCM (Bidang Keteknisian Medik)dengan nomor sertifikat yang terdaftar”.

Kewajiban Pemegang Sertifikat:
1.     Pemegang sertifikat harus:
a.    Mematuhi semua persyaratan sertifikasi dari LSP RSCM (Bidang Keteknisian Medik)
b.    Menyampaikankan dan menjamin bahwa semua informasi yang diberikan kepada LSP RSCM (Bidang Keteknisian Medik) adalah yang terbaru.
c.    Memberikan pelayanan kepada klien sesuai dengan kompetensi yang telah diuji oleh LSP RSCM (Bidang Keteknisian Medik), dan menjaga mutu pelayanan.
d.    Bertanggungjawab terhadap semua keluhan terkait sertifikat yang dimiliki.
e.    Menjamin tidak menggunakan sertifikat kompetensi yang dimiliki untuk kepentingan diluar lingkup sertifikat.
2.    Pemegang sertifikat harus memberikan pelayanan yang sesuai dan kerjasama yang memungkinkan LSP RSCM (Bidang Keteknisian Medik)dapat memonitor kegiatan yang sesuai dengan standar, regulasi dan Pedoman LSP RSCM (Bidang Keteknisian Medik)yang mencakup:
a.    Mengijinkan tim monitoringLSP RSCM (Bidang Keteknisian Medik)dan untuk melakukan survailen serta verifikasi terhadap aktivitas pemegang sertifikat.
b.    Membantu LSP RSCM (Bidang Keteknisian Medik)atau personilnya dalam melakukan investigasi dan penyelesaian keluhan pelanggan yang diajukan pihak ketiga tentang kegiatan pemegang sertifikat.
3.    Jika diminta oleh LSP RSCM (Bidang Keteknisian Medik), pemegang sertifikat harus memberikan rekaman keluhan  pihak ketiga terhadap pelayanan yang diberikan pemegang sertifikat.

3) Penggunaan Sebutan/Logo

Personel LSP RSCM (Bidang Keteknisian Medik)memonitor penggunaan sebutan/logo sertifikasi dari LSP RSCM (Bidang Keteknisian Medik)dalam periklanan, katalog atau informasi lain kepada masyarakat. Jika ada bukti bahwa penyalahgunaan sebutan/logo oleh pemegang sertifikat, LSP RSCM (Bidang Keteknisian Medik)memperingatkan dan meminta dilakukan tindakan koreksi. Jika dalam waktu 3 (tiga) bulan pemegang sertifikat tidak mampu melakukan tindakan koreksi dan terus menggunakan sebutan/logo dengan tidak benar, status sertifikat akan dibekukan atau dicabut. Jika penyalahgunaannya menyangkut kriminal maka LSP RSCM (Bidang Keteknisian Medik)akan melaporkan pada pihak yang berwenang.

4) Banding dan Keluhan
LSP RSCM (Bidang Keteknisian Medik)memperhatikan, merekam, menindaklanjuti dan menangani semua banding dan keluhan yang disampaikan secara tertulis dalam kegiatan sertifikasi. Pemegang sertifikat dapat mengajukan banding secara tertulis yang menyanggah keputusan LSP RSCM (Bidang Keteknisian Medik)tidak lebih dari 1 (satu) bulan dari tanggal keputusan yang dibuat LSP LSP RSCM (Bidang Keteknisian Medik). LSP RSCM (Bidang Keteknisian Medik)akan menjaga rekaman keluhan.

5) Notifikasi Perubahan
1.     Pemegang sertifikat akan diberi informasi jika terjadi perubahan persyaratan dan akan diberikan waktu yang cukup untuk melakukan perubahan. LSP RSCM (Bidang Keteknisian Medik)menotifikasikan perubahannya kepada pemegang sertifikat jika sudah selesai.
2.     Setiap pemberitahuan kepada pemegang sertifikat dalam kaitannya dengan perubahan, dapat dilakukan melalui pengiriman surat, fax, SMS, dan atau email.
3.     Perubahan yang signifikan dari sertifikasi mencakup:
a.     Perubahan organisasi atau manajemen.
b.     Perubahan penandatangan sertifikat.
c.      Perubahan alamat, kepemilikan, status legal.
d.     Perubahan kebijakan dan prosedur.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

ORGANISASI.

MASA BERLAKU SERTIFIKAT