SYARAT DAN KETENTUAN LEMBAGA SERTIFIKASI PERSONAL BKM-RSCM (TERMS AND CONDITIONS)
SYARAT DAN KETENTUAN LSP BKM-RSCM (TERMS AND CONDITIONS) 1) Umum 1. LSP RSCM (Bidang Keteknisian Medik) adalah lembaga mandiri yang mempunyai kompetensi dan kemampuan untuk melaksanakan sertifikasi melalui Uji Kompetensi. 2. LSP RSCM (Bidang Keteknisian Medik) menetapkan prosedur pemberian sertifikat yang mencakup: persyaratan sertifikasi, proses pelaksanaan uji kompetensi sampai dengan keputusan sertifikasi, banding dan keluhan. Jika diperlukan, LSP RSCM (Bidang Keteknisian Medik) akan merubah, menambah atau menghilangkan elemen persyaratan sertifikasi. Dalam hal terjadi perubahan, LSP RSCM (Bidang Keteknisian Medik) akan memberikan informasi kepada setiap pemegang sertifikat dan memberi waktu kepada pemegang sertifikat untuk memenuhi perubahan persyaratan. 3. LSP RSCM (Bidang Keteknisian Medik) menerbitkan publikasi prosedur pengajuan dan sertifikasi melalui proses Uji Kompetensi. ...