Postingan

Menampilkan postingan dari 2015

SYARAT DAN KETENTUAN LEMBAGA SERTIFIKASI PERSONAL BKM-RSCM (TERMS AND CONDITIONS)

Gambar
SYARAT DAN KETENTUAN LSP BKM-RSCM (TERMS AND CONDITIONS) 1)      Umum 1.     LSP RSCM (Bidang Keteknisian Medik) adalah lembaga mandiri yang mempunyai kompetensi dan kemampuan untuk melaksanakan sertifikasi melalui Uji Kompetensi. 2.     LSP RSCM (Bidang Keteknisian Medik) menetapkan prosedur pemberian sertifikat yang mencakup: persyaratan sertifikasi, proses pelaksanaan uji kompetensi sampai dengan keputusan sertifikasi, banding dan keluhan. Jika diperlukan, LSP RSCM (Bidang Keteknisian Medik) akan merubah, menambah atau menghilangkan elemen persyaratan sertifikasi. Dalam hal terjadi perubahan, LSP RSCM (Bidang Keteknisian Medik) akan memberikan informasi kepada setiap pemegang sertifikat dan memberi waktu kepada pemegang sertifikat untuk memenuhi perubahan persyaratan. 3.     LSP RSCM (Bidang Keteknisian Medik) menerbitkan publikasi prosedur pengajuan dan sertifikasi melalui proses Uji Kompetensi. ...

PRINSIP-PRINSIP SERTIFIKASI BIDANG KETEKNISIAN MEDIK

Gambar
  PRINSIP-PRINSIP SERTIFIKASI LEMBAGA SERTIFIKASI PERSONAL - BIDANG KETEKNISIAN MEDIK   BIDANG KETEKNISIAN MEDIK  memberikan kepercayaan skema sertifikasi dengan menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1.   Ketidakberpihakan   1. Menjaga kepercayaan dengan selalu bersikap adil kesemua pihak dan tanpa   memihak.   2. Menyadari bahwa sumber pendapatan sebagian berasal dari pembayaran pelanggan, Bidang Keteknisian Medik   tidak akan menyebabkan keberpihakan terhadap pembayar. 3. Mendapatkan dan memelihara kepercayaan pelanggan berdasarkan     bukti objektif kesesuaian (atau ketidaksesuaian) yang ditemukan pada uji   dan dalam pengambilan  keputusan tidak dipengaruhi oleh kepentingan lain maupun   pihak-pihak lain. 4. Setiap bagian yang ada Bidang Keteknisian Medik, tidak akan menawarkan atau menyediakan layanan konsultasi untuk pelanggan yang disertifikasinya, dan juga...